Hukum
dan Pranata Pembangunan
·
Pengertian
Hukum, Pranata dan Pembangunan
Menurut KBBI;
HUKUM adalah (1)
peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim
(dl pengadilan); vonis.
PRANATA
adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat
dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna
memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat;
institusi
PEMBANGUNAN adalah
perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan
hidup.
- Jadi, Hukum dan Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur sistem tingkah laku sosial masyarakat dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan hidup.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata
pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar
individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi
ini didasarkan hubungan kontrak antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka
mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
·
Hukum
pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan
yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang
paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan
faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama
pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk
mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal
yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi
faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah,
mempercepat proses pembangunan.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Pranata pembangunan bidang arsitektur (Gedung/Bangunan) memliki
kebijakan-kebijakan yang telah di atur oleh badan atau kantor pemerintah.
Kebijakan tersebut memliki perangkat hukum antara peraturan yang satu dengan
peraturan lainnya yang memiliki hubungan keterikatan. Dengan elemen
pelaksanaannya yang berasal langsung di bawah keputusan Presiden.
Pembangunan dan masalah kepranataan di bidang arsitektur begitu banyak dan
sudah menjadi umum. KKN yang terjadi setiap proyeknya sudah sering dilakukan
dan setiap KKN yang terjadi akan selalu di usahakan menjadi sesuatu yang legal
di mata pemerintah dan umum. Kesalahan juga terjadi saat pengawasan
berlangsung, pengawasan yang dilakukan tidak berjalan dengan baik. Akibatnya
harga yang diajukan kepemrintah melampaui batas normal harga pasaran (lebih
mahal di banding dengan harga pasaran).
·
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.
Legislatif
(MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
·
Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PERMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.
(Sumber: