PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Pengertian Politik
Kata
politik dalam bahasa yunani yaitu “Politeal” yang berasal dari
kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri yaitu Negara
dan teal yang berarti urusan. Politik secara umum adalah bermacam-macam
kegiatan dalam suatu sistem politik atau disebut Negara yang menyangkut proses
menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan
tersebut meliputi pengambilan suatu keputusan mengenai tujuan dari sistem
politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala
prioritas dari beberapa tujuan yang telah dipilih. Dan untuk melaksanakan
tujuan-tujuan tersebut perlu dibentuk kebijaksanaan-kebijaksanaan umum yang
menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada dan untuk
melaksanakannya perlu memiliki kekuasaan dan kewenangan yang berfungsi untuk
membina kerjasama dan untuk menyelsaikan konflik yang timbul dalam proses ini.
Dari uraian tersebut, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
· Negara
Negara
merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya, ataupun negara merupakan bentuk
masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang
paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
· Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang atau kelompok lain sesuai dengan kehendaknya. Dalam politik perlu
diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan ataupun
dipertahankan.
· Pengambilan
keputusan
Pengambilan
keputusan sebagai aspek utama dari politik dalam pengambilan keputusan perlu
diperhatikan siapa pengambil keputusan tersebut dan untuk siapa keputusan
tersebut dibuat. Dalam politik keputrusan yang diambil menyangkut sector public
dari suatu negara.
· Kebijaksanaan
Suatu
kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut dapat dikatakan sebagai
kebijaksanaan. Dasar pemikirannya adalah masayarakat memiliki beberapa tujuan
yang ingin dicapai secara bersama pula maka dari itu diperlukan rebcana yang
mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan –kebijakan oleh pihak berwenang.
· Distribusi
dan alokasi sumber daya
Distribusi
adalah pembagian atau penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat, jadi politik itu
membicarkan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
PENGERTIAN STRATEGI DAN STRATEGI NASIONAL
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art
of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan .
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian
tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral
atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
Politik
nasional adalah asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang
pembinaan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka susunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Strategi nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan
tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.
· Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen
nasioanal yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting
karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep
strategis bangsa Indonesia.
· Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama disusun berdasarkan sistem
kenegaraan yang menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang menyatakan jajaran sebuah pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam
UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK
dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam suatu masyarakat disebut sebagai
“Infrastruktur Politik”, yang mencangkup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (Interest Group) dan kelompok penekan. Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh presiden (mandataris MPR). Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu
oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan
badan koordinasi seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan
nasional RI, dewan maritim, dewan otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan
keamanan.
Proses
politik dan strategi politik nasional dinfrastruktur politik merupakan sasaran
yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi
nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan dan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka
penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langah untuk melakukan pembinaan
terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagian sasaran
sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi
dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan
masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah
ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali.
Pandangan – pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi dll itu,
selalu berkembang pada saat ini, dikarenakan
1.
Semakin tingginya kesadaran
masyarakat dalam berbangsa dan bernegara
2.
Semakin terbukanya akal dan
pikiran untuk memperjuangkan haknya.
3.
Semakin meningkatnya kemampuan
untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
4.
Semakin meningkatnya kemampuan
untuk mengatasi persoalan dengan berjalannya semakin tinggi tingkat pendidikan
yang ditunjak oleh IPTEK.
5.
Semakin kritus dan terbukanya
pikiran masyarakat dengan ide-ide baru.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi
Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan
Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
sumber: http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/24/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
sumber: http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/24/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/