WAWASAN NASIONAL
SUATU BANGSA
Suatu bangsa
yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari
pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik
antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial
masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Pemerintah dan
rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan
kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,
keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri
berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang.
Dalam
mewujudkan aspirasi dari perjuangan, satu bangsa perlu mempehatikan tiga faktor
utama :
1. Bumi
atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2. Jiwa,
tekad dan semnagat menusianya atau kerakyatannya.
3. Lingkungan
sekitarnya.
Dengan
demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara
tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung
(melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan
nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional serta global. Wawasan
tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan
geopolitik Indonesia.
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan
nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik
yang dianutnya. Beberapa teori diuraikan sebagai berikut :
1. Paham
– Paham Kekuasaan
Perumusan
wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh
mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan
Nasional.
Teori – teori
yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :
a. Paham
Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan
pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di
Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang
bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti
sekarang.
Menurut
Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut
: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan ;
kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (“divide et
impera”) adalah sah ; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan
dengan kehidupan binatang buas) yang kuat pasti dapat bertahan dan
menang.
b. Paham
Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Kaisar
Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang , selain penganut
yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa
depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan
kekuatan nasional. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus
didampingi oleh kekuatan logistik dan kekuatan nasional. Kekuatan ini
juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan
teknologi demi terbentuknya kekeuatan hankam.
c. Paham
Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
Pada era
Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari
negaranya sampai ke Rusia. Calusewitz akhirnya bergabung dan menjadi
penasihat militer Staf Umum Tentara Kekuasan Rusia. Menurut Clausewitz,
perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan
adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Paham
Feuerbach dan Hegel
Paham
materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar
Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme
dipihak lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas (yang merupakan
nenek moyang liberalisme) sedang marak. Paham ini memicu nafsu
kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari surplus ekonomi ke tempat lain.
e. Paham
Lenin (Abad XIX)
Lenin telah
memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan
politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/Komunisme, perang atau
pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka
mengkomunikasikan seluruh bangsa didunia.
f. Paham
Lucian W. Pye dan Sidney
Para ahli
tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam
tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem
politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik
bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan
politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga
subyektif dan psikologis.
2. Teori-Teori
Geopolitik
Geopolitik
berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang
didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif
kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa
pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain :
a. Pandangan
Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad
ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik
sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal. Pokok-pokok ajaran
F.Ratzel adalah sebagai berikut :
1) Dalam
hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang lingkup.
2) Negara
identik denga suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuataan.
3) Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam.
4) Semakin
tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
Ilmu Bumi
Politik berdasarkan ajaran Ratzel tersebut justru menimbulkan dua aliran, di
mana yang satu berfokus pada kekuataan di darat, sementara yang lainnya
berfokus pada kekuataan di laut. Ratzel melihat adanya persaingan antara
kedua aliran itu, sehingga ia mengemukakan pemikiran yang baru, yaitu dasar-dasar
suprastruktur Goepolitik : kekuatan total/menyeluruh suatu negara harus mampu
mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografisnya.
b. Pandangan
Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen
menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip
dasar”. Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut :
1)
Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme
hidup yang memiliki intelektual.
2) Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang :
geopolitik, sosial politik dan krato politik (politik memerintah).
3) Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu
berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuataan nasionalnya.
c. Pandangan
Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl
Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada dibawah kekuasaan Adolf
Hitler. Pandangan ini juga dikembangan di Jepang dalam ajaran Hako
Ichiu. Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut pandangan Kjellen,
yaitu :
1) Kekuasaan
Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim
untuk menguasai pengawasan di laut.
2) Beberapa
negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat
(Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3)
Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut :
Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal startegi
perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam
perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Pokok-pokok
teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat
ekspansif.
d. Pandangan
Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli
Geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan Wawasan
Benua, yaitu konsep kekuataan didarat. Ajarannya menyatakan : barang
siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan
dapat menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa, Asia dan Afrika.
e. Pandangan
Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini
mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan dilautan. Ajarannya
mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekuatan dunia”
sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
f. Pandangan
Ajaran W. Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet dan John Frederik Charles Fuller
Mereka
melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara.
Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk
menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan mengahancurkannya di
kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
g. Ajaran
Nicholas J. Spykman
Ajaran ini
menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu
teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara.
LATAR BELAKANG FILOSOFIS DARI WAWASAN NUASANTARA
1. Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang
mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba
terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan
kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki
inovasi.
Nilai – nilai
Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional,
sebagai berikut :
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
3. Sila
Persatuan Indonesia
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam
nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara
merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber
kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan
politik Negara tersebut.
Wilayah
Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih
mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar
laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari
masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil
tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam
Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini
menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang
terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri.
Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor
: 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu
berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69%
wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila
Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan
yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang
antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa,
Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum
diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah +
2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia
meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985
pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang
berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang
antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang
memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata
lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan
atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3. Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budata atau
kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan
budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi
lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi,
perasaan, dan kehendak).
Masyarakat
Indonesia sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang
mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah
tiap-tiap pulau berbeda-beda.
4. Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Wawasan
kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah
yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan
Negara Indonesia akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar
bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
AJARAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
1.
Paham
Kekuasaan Bangsa Indonesia
Wawasan
nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu
kekuataan. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa
ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional,
dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek
kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat
menjamin kepentingan bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.
2.
Geopolitik
Indonesia
Pemahaman
tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang
dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan
pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat,
laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut
adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
3.
Dasar
Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan
Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa
Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik
Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa
Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar
pemikiran, pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari
:
a. Latar
belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
b. Latar
belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
c. Latar
belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
d. Latar
belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
1.
Kehidupan politik
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
·
Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti
dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.1. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.
·
Mengembagkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
·
Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
·
Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan
pulau kosong.
2.
Kehidupan ekonomi
·
Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
·
Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
·
Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
3.
Kehidupan sosial
·
Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
·
Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
4.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
·
Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
·
Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan.
·
Membangun
TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
Sumber: http://rimapkn.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment