A. PENGERTIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Amdal
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan (Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan).
AMDAL
sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari
kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu
kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan
negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia,
biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat.Suatu rencana
kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian
AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh
teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk
menanggulangi dampak negatif Iebih besar daripada manfaat dari dampak positif
yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak
lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak
dapat dilanjutkan pembangunannya.
- Tujuan AMDAL
Secara
umum tujuan AMDAL adalah : Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan Anekan
pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
Dalam
pelaksanaannya yang menjadi tujuan AMDAL yaitu :
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantau lingkungan hidup.
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
- Memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif
- Digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan. (http://ml.scribd.com/doc/49530355/Tujuan-AMDAL, diakses tanggal 14 September 2012).
- Manfaat AMDAL
Apa
manfat atau guna AMDAL. Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan
mengikuti Porsedur AMDAL yang benat. Berikut ini beberapa secara umum manfaat
yang bisa diperoleh dari adanya AMDAL:
- Sebagai materi/bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
- Membantu proses pengambilan keputusan yang benar tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan/program.
- Memberi masukan guna penyusunan disain secara rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Memberi masukan bagi penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- Memberi informasi bagi masyarakat umum atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
- AMDAL memberikan alternatif solusi minimalisasi dampaktidak baik (negatif).
- AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan atau pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Bagi
pemerintah, AMDAL sendiri bermanfaat untuk:
- Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas. Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
- Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan.
3
.Peranan AMDAL Dalam Perencanaan Pembangunan
Adanya pembangunan ialah karena adanya kebutuhan untuk menaikan kesejahteraan
rakyat. Pembangunan itu dijabarkan ke dalam program dalam berbagai bidang yang
selanjutnya dirinci ke dalam berbagai proyek. Walaupun AMDAL dapat juga
digunakan untuk menganalisis dampak yang diprakirakan akan ditimbulkan oleh
program, namun pada umumnya AMDAL digunakan pada tingkat proyek. Hal ini
disebabkan karena AMDAL untuk program lebih sulit pelaksanaanya dari pada untuk
proyek. Padahal AMDAL untuk proyek pun sudah sulit. Sebab kesulitan pada AMDAL
untuk program ialah uraian program belumlah terinci, bidangnya adalah luas dan
daerah yang dijangkau pun sering luas. Sebagai contoh ialah program
transmigrasi, program intensfikasi produksi pangan dan program pemberantasan
penyakit malaria. Ketiga program ini meliputi daerah seluruh Indonesia yang mempunyai
kondisi lingkungan yang sangat bervariasi. Jelaslah betapa sulitnya untuk
membuat AMDAL untuk ketiga program tersebut. AMDAL untuk daerah yang luas itu
dapat menggunakan AMDAL kawasan dan AMDAL regional. Akan lebih mudahlah untuk,
misalnya, membuat AMDAL untuk perencanaan intensifiasi produksi ubi jalar
dikabupaten Jaya Wijaya, Irian Jaya, perencanaan transmigrasi penduduk dari
daerah Cirata Jawa Barat, ke daerah Sintang, Kalimantan Barat, dan perencanaan
pemberantasan penyakit Mlaria dikecamatan Wonodadi, Banjarnegara. Walaupun
demikian AMDAL untuk program tidaklah boleh diabaikan. Sebab dapat saja terjadi
dampak dari suatu proyek yang merupakan bagian program tidaklah besar, tetapi
dampak kumulatif program tersebut dapatlah sangat besar. Sebagai contoh ialah
program introduksi huller ke desa-desa. Dampak yang ditimbulkan oleh proyek
satu atau dua huller disebuah desa tidaklah besar. Akan tetapi dampak
introduksi huller di beribu – ribu desa di seluruh Indonesia sangatlah besar.
Beratus ribu wanita telah kehilangan pekerjaan tambahanya sebagai penumbuk
padi. Oleh karena itu sangatlah penting untuk dilakukan penelitian untuk
mengembangkan teknik AMDAL untuk program. (Otto Soemarwoto,1997:51).
Pengalaman menunjukan, AMDAL hingga sekarang masih belum efektif digunakan
dalam proses perencanaan. Sebab – sebab penting tidak efektifnya AMDAL adalah
pelaksanaan AMDAL yang terlambat, sehingga tidak dapat lagi mempengaruhi proses
perencanaan tanpa menyebabkan penundaan pelaksanaan program atau proyek dan
menaikan biaya proyek. Kurangnya pengertian dari sementara pihak tentang arti
dan peranan AMDAL, sehingga AMDAL dilaksanakan hanya sekedar untuk memenuhi
peraturan undang-undang atau bahkan disalahgunakan untuk membenarkan suatu
proyek, belum cukup berkembangnya teknik AMDAL untuk dapat dibuatnya AMDAL yang
relevan dan dengan rekomendasi yang spesifik dan jelas. Tujuan jangka panjang
kita bukanlah untuk memperkuat lembaga AMDAL, melainkan justru untuk
mengeliminasinya dengan makin mengurangi kebutuhan akan AMDAL. Sebagai proses
terpisah dan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan yang holistik sebagai
bagian internal proses perencanaan yang berwawasan lingkungan. (Otto
Soemarwoto, 1997:72).
- B. PROSEDUR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
- Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Penapisan
bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan
analisis mengenai dampak lingkungan. Langkah ini sangat penting untuk
pemrakarsa untuk dapatmengetahui sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena
AMDAL. Hal ini berkenaan dengan rencana anggaran dan waktu.
Seperti
diamanatkan dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982, hanya rencana proyek
yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan saja yang
diwajibkan untuk dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Dengan
penapisan ini diharapkan kepeduliaan kita terhadap lingkungan tidak akan
mengakibatkan bertambahnya waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan yang
diperlukan untuk pembanguna. Dalam keadaan ekstrem penentuan diperlukan atau
tidak diperlukanya AMDAL adalah mudah. Misalnya, rencana untuk mendirikan
sebuah gedung sekolah dasar jelaslah tidak memerlukan AMDAL. Sebaliknya,
rencana untuk membangun sebuah Pusat Listrik Tenaga Nuklir jelas memerlukan
AMDAL. Yang sulit ialah untuk menentukan diperlukan atau tidak diperlukanya
AMDAL untuk rencana proyek yang ada diantara kedua ekstrem tersebut.
Di
Indonesia penapisan dilakukan dengan daftar positif seperti ditentukan dalam
keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Kepmen-11/MENLH/4/1994.
- Pelingkupan
Pelingkupan
(scoping) ialah penentuan ruang lingkup studi ANDAL, yaitu bagian AMDAL yang
terdiri atas identifikasi, prakiraan dan evaluasi dampak. Pelingkupan ANDAL
nampaknya adalah suatu hal yang lumrah yang tidak perlu dibicarakan. Semua
mahasiswa dipelajari melakukan pembatasan ruang lingkup permasalahan pada waktu
mendapatkan tugas membuat makalah dan skripsi.
Akan
tetapi jika kita lihat laporan AMDAL, didalam maupun diluar negeri, batas
penelitianya sering tidak jelas. Fokusnya kabur. Sebab terjadinya kekaburan
batas dan fokus itu ialah keharusan dilakukanya ANDAL secara komprehensif. Di
Amerika Serikat, tempat lahirnya AMDAL, laporan AMDAL dapat ditelaah oleh umum,
baik pakar maupun orang awam. Untuk dapat melakukan pelingkupan haruslah
dilakukan identifikasi dampak. Pada tahap pertama diusahakan untuk
mengidentifikasi dampak selengkapnya. Dari semua dampak yang teridentifikasi
ini kemudian ditentukan dampak mana yang penting. Dampak penting inilah yang
dimasukkan ke dalam ruang lingkup studi ANDAL, sedangkan dampak yang tidak
penting dikeluarkan.
- Kerangka Acuan
Kerangka
acuan ialah uraian tugas yang harus dilakukan dalam studi ANDAL. Kerangka acuan
dijabarkan dari pelingkupan sehingga KA memuat tugas-tugas yang releven dengan
dampak penting. Dengan KA yang demikian itu studi ANDAL menjadi terfokus pada
dampak penting.
Karena
KA didasarkan pada pelingkupan dan pelingkupan mengharuskan adanya identifikasi
dampak penting maka pemrakarsa haruslah mempunyai kemampuan untuk melakukan
identifikasi dampak penting itu, baik sendiri ataupun dengan bantuan konsultan.
Di
dalam studi ANDAL dilakukan pula identifikasi dampak. Jika pelaksana ANDAL
adalah konsultan yang membantu pemrakarsa dalam penyusunan KA, tidaklah akan
terjadi perbedaan antara dampak penting yang diidentifikasikanya dengan yang
tertera dalam KA. Tetapi jika konsultanya lain, dapatlah terjadi bahwa dalam
proses identifikasi dampak itu dapat terjadi teridentifikasinya dampak penting
yang tidak termuat dalam KA. Dalam hal ini konsultan ANDAL seyogyanya
merundingkan dengan pihak pemrakarsa agar dilakukan pekerjaan-tambah.
Sebaliknya juga dapat terjadi adanya dampak yang semula dianggap sebagai
penting dan karena itu dimuat dalam KA. Tetapi kemudian ternyata tidak penting.
Dalam hal ini seyogyamya diusulkan untuk dilakukan pekerjaan-kurang. Karena
menurut Kepmen KA harus disetujui oleh instansi yang berwenang, maka baik dalam
hal pekerjaan-kurang maupun pekerjaan-tambah persetujuan haruslah bersifat
resmi yang disetujui tidak saja oleh pemrakarsa, melainkan juga oleh instansi
yang berwenang.
- ANDAL
Di
dalam studi ANDAL hanya diprakirakan dan dievaluasi dampak penting yang
teridentifikasi dalam pelingkupan dan tertera dalam KA sehingga penelitian
ANDAL terfokus pada dampak penting saja. Dampak yang tidak penting diabaikan.
Dengan penelitian yang terfokus perhitungan untuk memprakirakan besarnya dan
pentingnya dampak juga menjadi terbatas. Besarnya dampak haruslah diprakirakan
dengan menggunakan metode yang sesuai dalam bidang yang bersangkutan. Metode
itu mungkin telah ada, tetapi mungkin juga harus dikembangkan atau dimodifikasi
dari metode yang ada. Dalam hal ini diperlukan pakar yang menguasai bidang yang
diliput dalam AMDAL tertentu. Pakar itu tidaklah perlu untuk bekerja sepanjang
pelaksanaa AMDAL, melainkan cukup untuk periode tertentu saja pada waktu tenaga
dan keahlianya diperlukan. Pakar tidak perlu mempunyai sertifikat A dan B
kursus AMDAL, jadi pakar tersebut merupakan masukan untuk digunakan oleh ketua
gugus kerja dalam penyusunan AMDAL. Ketua ini dan seyogyanya juga wakil
ketualah yang harus mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan dan penyusunan
AMDAL. Pengalaman ini harus dibuktikan dengan riwayat hidup mereka. Sebaiknya
pengalaman lebih dipentingkan dari pada sertifikat kursus AMDAL, karena
seseorang yang mempunyai sertifikat tapi tidak berpengalaman kementakanya
adalah kecil dapat membuat AMDAL yang baik.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Dalam
pengelolaan lingkungan pemantauan merupakan komponen yang esensial. diperlukan
sebagai sarana untuk memeriksa apakah persyaratan lingkungan dipatuhi dalam
pelaksanaan proyek. Informasi yang didapatkan dari pemantauan juga berguna sebagai
peringatan dini, baik dalam arti positif maupun negatif, tentang perubahan
lingkungan yang mendekati atau melampaui nilai ambang batas serta tindakan apa
yang perlu diambil. Juga untuk mengetahui apakah prakiraan yang dibuat dalam
ANDAL, sesuai dengan dampak yang terjadi. Karena itu pemantauan sering juga
disebut post-audit dan berguna sebagai masukan untuk memperbaiki ANDAL
di kemudian hari dan untuk perbaikan kebijaksanaan lingkungan.
Seperti
halnya metode prakiraan dampak, metode untuk pengelolaan dan pemantauan dampak
juga harus kita pinjam dari bidang yang bersangkutan atau harus kita kembangkan
sesuai dengan kaidah bidang yang bersangkutan.
- Pelaporan
Pada
akhirnya setelah semua pekerjaan itu selesai ditulislah hasil penelitian dalam
laporan. Pada umumnya laporan terdiri atas tiga bagian, yaitu ringkasan
eksekutif, laporan utama, dan lampiran. Pembagian dalam tiga bagian mempunyai
maksud untuk dapat mencapai dua sasaran kelompok pembaca. Sasaran pertama
adalah para pengambil keputusan pada pihak pemrakarsa (direktur dan direktur
utama) maupun pemerintah (direktur, direktur jenderal, dan menteri) yang
berkepentingan dengan proyek tersebut. Para pengambil keputusan ini sibuk dan
tidak mempunyai waktu untuk mempelajari laporan yang terperinci. Dan memang
tugas mereka bukanlah untuk melihat rincian, melainkan untuk melihat
pokok-pokok permasalahan. Bgi merekalah diperuntukan ringkasan eksekutif.
Laporan ini singkat dan berisi pokok permasalahan, cara pemecahanya dan
rekomendasi tindakan yang harus diambil. Bahasa laporan harus sederhana dan
mudah dimengerti , juga perlu dengan tabel dan grafikringkasan. Bahasa ilmiah
dihindari, panjang laporan sekitar 10 laman dan seyogyanya tidak lebih dari 20
halaman.
Laporan
utama diperuntukan bagi para pelaksana proyek dan teknisi yang memerlukan
keterangan terinci. Laporan harus dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah,
baik isi maupun format, dengan bahasa yang harus dapat dimengerti dengan mudah
oleh pakar dalam bidang yang berbeda-beda. Hal ini mengingat AMDAL bersifat
lintas sektroal dan harus dipelajari oleh pakar dalam berbagai bidang.
Suatu
tantangan dalam metode penulisan laporan adalah untuk membuat bagian-bagian
dalam berbagai bidang menjadi satu kesatuan yang koheren, yaitu terintegrasi.
Yang sering terjadi adalah penelitian AMDAL yang bersifat multidisiplin
menghasilkan laporan yang terdiri atas bab-bab dalam berbagai bidang yang
berdiri sendiri-sendiri. Di sini pulalah yang letak bahaya tidak
terintegrasinya ANDAL dengan RKL dan RPL. (Otto Soemarwoto, 2007:81).
- Siapa yang menyusun Amdal ?
Dokumen
AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan Dalam
penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk
menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki
sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal
cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor
09/2000.
- Siapa saja yang terlibat dalam proses Amdal ?
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan
masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang
bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian
Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi
pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan
di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur
pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak
diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi
keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi
dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa
adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati. (http://www.bplhdjabar.go.id › Current Users, diakses tanggal 14 September 2012).
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati. (http://www.bplhdjabar.go.id › Current Users, diakses tanggal 14 September 2012).
- Apa yang dimaksud UKL dan UPL ?
Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL
(Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya
pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL
diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak
kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Tanda
tangan dan cap formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.
- Apa
kaitan Amdal dengan dokumen atau kajian lingkungan lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL
Rencana
kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan
menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL
dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.AMDAL
dan Audit Lingkungan Hidup Wajib bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum
memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam
operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka
kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini
kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit
Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit
Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana
kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali
terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh
Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan
yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL
baru.
AMDAL
dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan
dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan
lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang
merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan
Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit
Lingkungan.
Penerapan
perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib
AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan
dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong
untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas
pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki”
ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang
bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa,
termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela,
dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan
penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya. (www.bplhdjabar.go.id
› Current
Users, diakses tanggal 14 September 2012).
- Perkembangan AMDAL Sosial
Pada
mulanya paradigma yang dibuat para pakar AMDAL, baik di negara maju
maupun di negara berkembang, adalah pendekatan teknis dimana penyusunan AMDAL
sebaiknya dilakukan oleh para ahli saja dan tidak perlu melibatkan masyarakat
yang terkena dampak. Hal ini kemudian dikritisi oleh berbagai kalangan bahwa
interpretasi para pakar tidak sama dengan apa yang dialami dalam masyarakat.
Dari sini kemudian muncul konsep baru dalam pembangunan, bahwa AMDAL tidak
lepas dari keterkaitan masyarakat (yang terkena dampak) karena mereka lebih
mengetahui tentang keadaan yang ada disekitarnya.
Amerika
Serikat dan Kanada tercatat sebagai negara pelapor dan terkemuka dalam sistem
penerapan AMDAL sosial. Perkembangan sistem AMDAL sosial dinegara tersebut
beriringan dengan kepedulian masyarakat yang begitu tinggi. Di Amerika Serikat
momentum memasukan unsur sosial dapat dirasakan pada tahun 1973 tatkala sebuah
dinas yang mengurusi sumber daya air federal memberikan mandat supaya
menganalisis dampak pembangunan sumber daya air pada bidang-bidang ekonomi,
pembangunan daerah, kualitas lingkungan dan dampaknya secara sosial. (Horas,
Nommy, 2004;261).
- Halangan dan penyimpangan pelaksanaan AMDAL di Medan
Dalam
pelaksanaan AMDAL, yang paling utama adalah pengawasan lingkungan hidup. Jenis
halangan pelaksanaan AMDAL di Medan paling banyak disebabkan oleh tingkat
kesadaran pengusaha rendah. Sedangkan halangan lain berturut-turut disebabkan
oleh kekacauan sistem birokrasi, tidak berperanya komisi AMDAL, kesulitan
peralatan, mahalnya konsultasi. Masalah yang sangat bermakna yaitu perasaan
yang telah melaksanakan AMDAL dianggap telah mencukupi tanpa melakukan
penilaian dan pemantauan, disebabkan oleh alasan klasik yaitu kurangnya tenaga
untuk melaksanakan pemantauan dan penilaian. Kenyataan ini menggambarkan bahwa,
proses pemantauan atau penilaian hanya formalitas saja, akan tetapi ada
unsur-unsur lain yang lebih mendasar mendasar dibalik aktifitas itu, sehingga
proses pemantauan dan penilaian tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keadaan
ini bertambah buruk karena kriteria yang tidak jelas dan ukuran pemberian ijin
menurut pelaksanaan AMDAL. Pola kebijaksanaan dan penentuan tindakan terhadap
pelanggaran proses pelaksanaan AMDAL dapat dengan tepat ditentukan. Hal ini
hanya dapat dilakukan oleh personal atau pegawai pemerintah. Oleh karena itu,
peranan pegawai pemerintah yang profesional sangat penting dalam proses ini.
(Djanius Djamin,2007:178).
Sumber: