Tenaga kerja
Merupakan penduduk yang berada dalam
usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa
tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat.Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua
kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga
kerja jika penduduk tersebut telah memasuki
usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini,
setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak
pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas
17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang
menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga
kerja.
Klasifikasi
Tenaga Kerja
Berdasarkan penduduknya :
1.Tenaga kerja
Tenaga
kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup
bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan
sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64
tahun.
2.Bukan Tenaga kerja
Bukan tenaga kerja adalah mereka yang
dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja.
Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di
luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64
tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan
anak-anak.
Berdasarkan batas kerja :
1.Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga
kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan
cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara,dokter, guru, dan lain-lain.
2.Tenaga kerja terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga
kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman
kerja.Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang
sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
3.Tenaga kerja
tidak terdidik dan tidak terlatih
Tenaga kerja
tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya
mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga,
dan sebagainya
Masalah Ketenagakerjaan
Beberapa masalah ketenagakerjaan di
Indonesia antara lain :
1.Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu
negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara
tersebut.Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih
rendah.Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi
rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya
produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya
kualitas hasil produksi barang dan jasa.
2.Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan
kerja
Meningkatnya
jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan
membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan
menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah
angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
3.Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada
di Pulau Jawa.
Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk
sektor pertanian,
perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi
pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alamyang belum dikelola secara
maksimal.
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung
tikar.Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja.Selain itu,
banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan
kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan
demikian pengangguran akan semakin banyak.
Jaminan Sosial
Tenaga Kerja
Suatu
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan
sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa
kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.Untuk
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan
social tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakandengan
mekanisme asuransi.
1.Landasan
Filosofis
UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK yang diundangkan pada tanggal 17
Februari 1992, menganut filosofi penyelenggaraan JAMSOSTEK sebagai upaya untuk
merespon masalah dan kebutuhan pemberi kerja terhadap tenaga kerja murah,
berdisipin, dan produktifitasnya tinggi.Landasan filosofi ini tercermin dari
latar belakang lahirnya UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK, yaitu:
1.
Program JAMSOSTEK diselenggarakan dengan
pertimbangan selain untuk memberikan ketenangan kerja juga karena dianggap
mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan
produktifitas tenaga kerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-2)
2.
JAMSOSTEK mempunyai aspek, antara lain untuk
memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi
tenaga kerja dan keluarganya, serta merupakan penghargaan kepada tenaga kerja
yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka
bekerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-7).
3.
Penyelenggaraan program JAMSOSTEK dengan mekanisme
asuransi bersifat optional (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 3 ayat (1))
4.
Prioritas diwajibkan bagi tenaga kerja yang bekerja
pada perusahaan perseorangan dengan menerima upah (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 4
ayat (1).
Ruang lingkup program jaminan sosial
tenaga kerja dalam Undang-undang ini meliputi :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud meliputi :
a. biaya pengangkutan;
b. biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
c. biaya rehabilitasi;
d. santunan berupa uang yang meliputi :
1. santunan sementara tidak mampu bekerja;
2. santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
3. santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik
maupun mental;
4. santunan kematian.
b. Jaminan Kematian
Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja,
keluarganya berhak atas Jaminan Kematian.
Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud meliputi :
a. biaya pemakaman;
b. santunan berupa uang.
c. Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau
sebagian danberkala, kepada tenaga kerja karena :
a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau
b. cacad total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua
dibayarkan kepada janda
atau duda atau anak yatim piatu.
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Tenaga kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh
Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan.Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan meliputi :
a. rawat jalan tingkat pertama;
b. rawat jalan tingkat lanjutan;
c. rawat inap;
d. pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
e. penunjang diagnostik;
f. pelayanan khusus;
g. pelayanan gawat darurat.
2. Landasan Yuridis
UU No. 3 Tahun 1992 Tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sistem
Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja di Indonesia
Pengertian Upah
Upah adalah hak
pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya
atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Pasal 1
angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
Dasar Hukum Upah bagi Tenaga Kerja
1.
Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-undang No. 13 tahun 2003
3.
Kepmenakertrans Nomor :
KEP.49/MEN/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
4.
Kepmenakertrans No.
KEP.102/MEN/VI/2004 : Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
KOMPONEN UPAH
1.
Upah pokok adalah imbalan dasar yang
dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya
ditetapkan berdasarkan perjanjian
2.
Fasilitas adalah kenikmatan dalam
bentuk nyata / natur karena hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan
kesejahteraan buruh (contoh: fasilitas antar jemput, pemberian makan secara
cuma-cuma, sarana kantin)
3.
Bonus adalah pembayaran yang diterima
buruh dari hasil keuntungan
Untuk
perlindungan,pengupahan dan kesejahteraan di atur dalam bab 10 uu no.13 tahun
2003 tentang kesejahteraan ketenaga kerjaan
sumber :
-http://hukum-tenagakerja.blogspot.com/2010/03/upah-tenaga-kerja.html
-
http://www.jamsosindonesia.com/glosarium/detail/jaminan-sosial-tenaga-kerja_59
-UU No.3 tahun 1992
tentang Jamsostek
-
http://www.jamsosindonesia.com perusahaan atau karena prestasi/cetak/print_artikel/73
- http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kerja
No comments:
Post a Comment