Gunadarma University

About Me

My photo
Drawing is my passion! Manga or Archi? I choose both ♥ This blog was made for college-stuffs-posting only, so there's nothing but Architecture stuffs here. Please insert the link as a source if you copy any post from this blog. [Mohon mencantumkan link dari post yang bersangkutan apabila anda menyalin apapun dari blog ini] Thankyou ━━(。・д・)ノ゙━━♪ - キャラメル

Saturday, 10 January 2015

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan


                            A.      PENGERTIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari  kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial ­budaya dan kesehatan masyarakat.Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif Iebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
  1. Tujuan AMDAL
Secara umum tujuan AMDAL adalah : Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan Anekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
Dalam pelaksanaannya yang menjadi tujuan AMDAL yaitu :
  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
  2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
  3. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantau lingkungan hidup.
  4. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
  5. Memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif
  6. Digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan. (http://ml.scribd.com/doc/49530355/Tujuan-AMDAL, diakses tanggal 14 September 2012).
  7. Manfaat AMDAL
Apa manfat atau guna AMDAL. Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan mengikuti Porsedur AMDAL yang benat. Berikut ini beberapa secara umum manfaat yang bisa diperoleh dari adanya AMDAL:
  1. Sebagai materi/bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
  2. Membantu proses pengambilan keputusan yang benar tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan/program.
  3. Memberi masukan guna penyusunan disain secara rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
  4. Memberi masukan bagi penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  5. Memberi informasi bagi masyarakat umum atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
  6. AMDAL memberikan alternatif solusi minimalisasi dampaktidak baik (negatif).
  7. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan atau pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Bagi pemerintah, AMDAL sendiri bermanfaat untuk:
  1. Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas. Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
  2. Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan.
3 .Peranan AMDAL Dalam Perencanaan Pembangunan
             Adanya pembangunan ialah karena adanya kebutuhan untuk menaikan kesejahteraan rakyat. Pembangunan itu dijabarkan ke dalam program dalam berbagai bidang yang selanjutnya dirinci ke dalam berbagai proyek. Walaupun AMDAL dapat juga digunakan untuk menganalisis dampak yang diprakirakan akan ditimbulkan oleh program, namun pada umumnya AMDAL digunakan pada tingkat proyek. Hal ini disebabkan karena AMDAL untuk program lebih sulit pelaksanaanya dari pada untuk proyek. Padahal AMDAL untuk proyek pun sudah sulit. Sebab kesulitan pada AMDAL untuk program ialah uraian program belumlah terinci, bidangnya adalah luas dan daerah yang dijangkau pun sering luas. Sebagai contoh ialah program transmigrasi, program intensfikasi produksi pangan dan program pemberantasan penyakit malaria. Ketiga program ini meliputi daerah seluruh Indonesia yang mempunyai kondisi lingkungan yang sangat bervariasi. Jelaslah betapa sulitnya untuk membuat AMDAL untuk ketiga program tersebut. AMDAL untuk daerah yang luas itu dapat menggunakan AMDAL kawasan dan AMDAL regional. Akan lebih mudahlah untuk, misalnya, membuat AMDAL untuk perencanaan intensifiasi produksi ubi jalar dikabupaten Jaya Wijaya, Irian Jaya, perencanaan transmigrasi penduduk dari daerah Cirata Jawa Barat, ke daerah Sintang, Kalimantan Barat, dan perencanaan pemberantasan penyakit Mlaria dikecamatan Wonodadi, Banjarnegara. Walaupun demikian AMDAL untuk program tidaklah boleh diabaikan. Sebab dapat saja terjadi dampak dari suatu proyek yang merupakan bagian program tidaklah besar, tetapi dampak kumulatif program tersebut dapatlah sangat besar. Sebagai contoh ialah program introduksi huller ke desa-desa. Dampak yang ditimbulkan oleh proyek satu atau dua huller disebuah desa tidaklah besar. Akan tetapi dampak introduksi huller di beribu – ribu desa di seluruh Indonesia sangatlah besar. Beratus ribu wanita telah kehilangan pekerjaan tambahanya sebagai penumbuk padi.  Oleh karena itu sangatlah penting untuk dilakukan penelitian untuk mengembangkan teknik AMDAL untuk program. (Otto Soemarwoto,1997:51).
                Pengalaman menunjukan, AMDAL hingga sekarang masih belum efektif digunakan dalam proses perencanaan. Sebab – sebab penting tidak efektifnya AMDAL adalah pelaksanaan AMDAL yang terlambat, sehingga tidak dapat lagi mempengaruhi proses perencanaan tanpa menyebabkan penundaan pelaksanaan program atau proyek dan menaikan biaya proyek. Kurangnya pengertian dari sementara pihak tentang arti dan peranan AMDAL, sehingga AMDAL dilaksanakan hanya sekedar untuk memenuhi peraturan undang-undang atau bahkan disalahgunakan untuk membenarkan suatu proyek, belum cukup berkembangnya teknik AMDAL untuk dapat dibuatnya AMDAL yang relevan dan dengan rekomendasi yang spesifik dan jelas. Tujuan jangka panjang kita bukanlah untuk memperkuat lembaga AMDAL, melainkan justru untuk mengeliminasinya dengan makin mengurangi kebutuhan akan AMDAL. Sebagai proses terpisah dan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan yang holistik sebagai bagian internal proses perencanaan yang berwawasan lingkungan. (Otto Soemarwoto, 1997:72).
  1. B.            PROSEDUR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
    1. Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
      1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Penapisan bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Langkah ini sangat penting untuk pemrakarsa untuk dapatmengetahui sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL. Hal ini berkenaan dengan rencana anggaran dan waktu.
Seperti diamanatkan dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982, hanya rencana proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan saja yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Dengan penapisan ini diharapkan kepeduliaan kita terhadap lingkungan tidak akan mengakibatkan bertambahnya waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan yang diperlukan untuk pembanguna. Dalam keadaan ekstrem penentuan diperlukan atau tidak diperlukanya AMDAL adalah mudah. Misalnya, rencana untuk mendirikan sebuah gedung sekolah dasar jelaslah tidak memerlukan AMDAL. Sebaliknya, rencana untuk membangun sebuah Pusat Listrik Tenaga Nuklir jelas memerlukan AMDAL. Yang sulit ialah untuk menentukan diperlukan atau tidak diperlukanya AMDAL untuk rencana proyek yang ada diantara kedua ekstrem tersebut.
Di Indonesia penapisan dilakukan dengan daftar positif seperti ditentukan dalam keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Kepmen-11/MENLH/4/1994.
  1. Pelingkupan
Pelingkupan (scoping) ialah penentuan ruang lingkup studi ANDAL, yaitu bagian AMDAL yang terdiri atas identifikasi, prakiraan dan evaluasi dampak. Pelingkupan ANDAL nampaknya adalah suatu hal yang lumrah yang tidak perlu dibicarakan. Semua mahasiswa dipelajari melakukan pembatasan ruang lingkup permasalahan pada waktu mendapatkan tugas membuat makalah dan skripsi.
Akan tetapi jika kita lihat laporan AMDAL, didalam maupun diluar negeri, batas penelitianya sering tidak jelas. Fokusnya kabur. Sebab terjadinya kekaburan batas dan fokus itu ialah keharusan dilakukanya ANDAL secara komprehensif. Di Amerika Serikat, tempat lahirnya AMDAL, laporan AMDAL dapat ditelaah oleh umum, baik pakar maupun orang awam. Untuk dapat melakukan pelingkupan haruslah dilakukan identifikasi dampak. Pada tahap pertama diusahakan untuk mengidentifikasi dampak selengkapnya. Dari semua dampak yang teridentifikasi ini kemudian ditentukan dampak mana yang penting. Dampak penting inilah yang dimasukkan ke dalam ruang lingkup studi ANDAL, sedangkan dampak yang tidak penting dikeluarkan.
  1. Kerangka Acuan
Kerangka acuan ialah uraian tugas yang harus dilakukan dalam studi ANDAL. Kerangka acuan dijabarkan dari pelingkupan sehingga KA memuat tugas-tugas yang releven dengan dampak penting. Dengan KA yang demikian itu studi ANDAL menjadi terfokus pada dampak penting.
Karena KA didasarkan pada pelingkupan dan pelingkupan mengharuskan adanya identifikasi dampak penting maka pemrakarsa haruslah mempunyai kemampuan untuk melakukan identifikasi dampak penting itu, baik sendiri ataupun dengan bantuan konsultan.
Di dalam studi ANDAL dilakukan pula identifikasi dampak. Jika pelaksana ANDAL adalah konsultan yang membantu pemrakarsa dalam penyusunan KA, tidaklah akan terjadi perbedaan antara dampak penting yang diidentifikasikanya dengan yang tertera dalam KA. Tetapi jika konsultanya lain, dapatlah terjadi bahwa dalam proses identifikasi dampak itu dapat terjadi teridentifikasinya dampak penting yang tidak termuat dalam KA. Dalam hal ini konsultan ANDAL seyogyanya merundingkan dengan pihak pemrakarsa agar dilakukan pekerjaan-tambah. Sebaliknya juga dapat terjadi adanya dampak yang semula dianggap sebagai penting dan karena itu dimuat dalam KA. Tetapi kemudian ternyata tidak penting. Dalam hal ini seyogyamya diusulkan untuk dilakukan pekerjaan-kurang. Karena menurut Kepmen KA harus disetujui oleh instansi yang berwenang, maka baik dalam hal pekerjaan-kurang maupun pekerjaan-tambah persetujuan haruslah bersifat resmi yang disetujui tidak saja oleh pemrakarsa, melainkan juga oleh instansi yang berwenang.
  1. ANDAL
Di dalam studi ANDAL hanya diprakirakan dan dievaluasi dampak penting yang teridentifikasi dalam pelingkupan dan tertera dalam KA sehingga penelitian ANDAL terfokus pada dampak penting saja. Dampak yang tidak penting diabaikan. Dengan penelitian yang terfokus perhitungan untuk memprakirakan besarnya dan pentingnya dampak juga menjadi terbatas. Besarnya dampak haruslah diprakirakan dengan menggunakan metode yang sesuai dalam bidang yang bersangkutan. Metode itu mungkin telah ada, tetapi mungkin juga harus dikembangkan atau dimodifikasi dari metode yang ada. Dalam hal ini diperlukan pakar yang menguasai bidang yang diliput dalam AMDAL tertentu. Pakar itu tidaklah perlu untuk bekerja sepanjang pelaksanaa AMDAL, melainkan cukup untuk periode tertentu saja pada waktu tenaga dan keahlianya diperlukan. Pakar tidak perlu mempunyai sertifikat A dan B kursus AMDAL, jadi pakar tersebut merupakan masukan untuk digunakan oleh ketua gugus kerja dalam penyusunan AMDAL. Ketua ini dan seyogyanya juga wakil ketualah yang harus mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan dan penyusunan AMDAL. Pengalaman ini harus dibuktikan dengan riwayat hidup mereka. Sebaiknya pengalaman lebih dipentingkan dari pada sertifikat kursus AMDAL, karena seseorang yang mempunyai sertifikat tapi tidak berpengalaman kementakanya adalah kecil dapat membuat AMDAL yang baik.
  1.  Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Dalam pengelolaan lingkungan pemantauan merupakan komponen yang esensial. diperlukan sebagai sarana untuk memeriksa apakah persyaratan lingkungan dipatuhi dalam pelaksanaan proyek. Informasi yang didapatkan dari pemantauan juga berguna sebagai peringatan dini, baik dalam arti positif maupun negatif, tentang perubahan lingkungan yang mendekati atau melampaui nilai ambang batas serta tindakan apa yang perlu diambil. Juga untuk mengetahui apakah prakiraan yang dibuat dalam ANDAL, sesuai dengan dampak yang terjadi. Karena itu pemantauan sering juga disebut post-audit dan berguna sebagai masukan untuk memperbaiki ANDAL di kemudian hari dan untuk perbaikan kebijaksanaan lingkungan.
Seperti halnya metode prakiraan dampak, metode untuk pengelolaan dan pemantauan dampak juga harus kita pinjam dari bidang yang bersangkutan atau harus kita kembangkan sesuai dengan kaidah bidang yang bersangkutan.
  1. Pelaporan
Pada akhirnya setelah semua pekerjaan itu selesai ditulislah hasil penelitian dalam laporan. Pada umumnya laporan terdiri atas tiga bagian, yaitu ringkasan eksekutif, laporan utama, dan lampiran. Pembagian dalam tiga bagian mempunyai maksud untuk dapat mencapai dua sasaran kelompok pembaca. Sasaran pertama adalah para pengambil keputusan pada pihak pemrakarsa (direktur dan direktur utama) maupun pemerintah (direktur, direktur jenderal, dan menteri) yang berkepentingan dengan proyek tersebut. Para pengambil keputusan ini sibuk dan tidak mempunyai waktu untuk mempelajari laporan yang terperinci. Dan memang tugas mereka bukanlah untuk melihat rincian, melainkan untuk melihat pokok-pokok permasalahan. Bgi merekalah diperuntukan ringkasan eksekutif. Laporan ini singkat dan berisi pokok permasalahan, cara pemecahanya dan rekomendasi tindakan yang harus diambil. Bahasa laporan harus sederhana dan mudah dimengerti , juga perlu dengan tabel dan grafikringkasan. Bahasa ilmiah dihindari, panjang laporan sekitar 10 laman dan seyogyanya tidak lebih dari 20 halaman.
Laporan utama diperuntukan bagi para pelaksana proyek dan teknisi yang memerlukan keterangan terinci. Laporan harus dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, baik isi maupun format, dengan bahasa yang harus dapat dimengerti dengan mudah oleh pakar dalam bidang yang berbeda-beda. Hal ini mengingat AMDAL bersifat lintas sektroal dan harus dipelajari oleh pakar dalam berbagai bidang.
Suatu tantangan dalam metode penulisan laporan adalah untuk membuat bagian-bagian dalam berbagai bidang menjadi satu kesatuan yang koheren, yaitu terintegrasi. Yang sering terjadi adalah penelitian AMDAL yang bersifat multidisiplin menghasilkan laporan yang terdiri atas bab-bab dalam berbagai bidang yang berdiri sendiri-sendiri. Di sini pulalah yang letak bahaya tidak terintegrasinya ANDAL dengan RKL dan RPL. (Otto Soemarwoto, 2007:81).
  1.  Siapa yang menyusun Amdal ?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
  1. Siapa saja yang terlibat dalam proses Amdal ?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati. (http://www.bplhdjabar.go.idCurrent Users, diakses tanggal 14 September 2012).
  1. Apa yang dimaksud UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
                Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
  1. Identitas pemrakarsa
  2.  Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  3. Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  4.  Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Tanda tangan dan cap formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
  1. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  2. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  3. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.
  4. Apa kaitan Amdal dengan dokumen atau kajian lingkungan lainnya ?
    AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya. (www.bplhdjabar.go.id › Current Users, diakses tanggal 14 September 2012).
  1. Perkembangan AMDAL Sosial
Pada mulanya paradigma yang dibuat para pakar AMDAL,  baik di negara maju maupun di negara berkembang, adalah pendekatan teknis dimana penyusunan AMDAL sebaiknya dilakukan oleh para ahli saja dan tidak perlu melibatkan masyarakat yang terkena dampak. Hal ini kemudian dikritisi oleh berbagai kalangan bahwa interpretasi para pakar tidak sama dengan apa yang dialami dalam masyarakat. Dari sini kemudian muncul konsep baru dalam pembangunan, bahwa AMDAL tidak lepas dari keterkaitan masyarakat (yang terkena dampak) karena mereka lebih mengetahui tentang keadaan yang ada disekitarnya.
Amerika Serikat dan Kanada tercatat sebagai negara pelapor dan terkemuka dalam sistem penerapan AMDAL sosial. Perkembangan sistem AMDAL sosial dinegara tersebut beriringan dengan kepedulian masyarakat yang begitu tinggi. Di Amerika Serikat momentum memasukan unsur sosial dapat dirasakan pada tahun 1973 tatkala sebuah dinas yang mengurusi sumber daya air federal memberikan mandat supaya menganalisis dampak pembangunan sumber daya air pada bidang-bidang ekonomi, pembangunan daerah, kualitas lingkungan dan dampaknya secara sosial. (Horas, Nommy, 2004;261).
  1. Halangan dan penyimpangan pelaksanaan AMDAL di Medan
Dalam pelaksanaan AMDAL, yang paling utama adalah pengawasan lingkungan hidup. Jenis halangan pelaksanaan AMDAL di Medan paling banyak disebabkan oleh tingkat kesadaran pengusaha rendah. Sedangkan halangan lain berturut-turut disebabkan oleh kekacauan sistem birokrasi, tidak berperanya komisi AMDAL, kesulitan peralatan, mahalnya konsultasi. Masalah yang sangat bermakna yaitu perasaan yang telah melaksanakan AMDAL dianggap telah mencukupi tanpa melakukan penilaian dan pemantauan, disebabkan oleh alasan klasik yaitu kurangnya tenaga untuk melaksanakan pemantauan dan penilaian. Kenyataan ini menggambarkan bahwa, proses pemantauan atau penilaian hanya formalitas saja, akan tetapi ada unsur-unsur lain yang lebih mendasar mendasar dibalik aktifitas itu, sehingga proses pemantauan dan penilaian tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keadaan ini bertambah buruk karena kriteria yang tidak jelas dan ukuran pemberian ijin menurut pelaksanaan AMDAL. Pola kebijaksanaan dan penentuan tindakan terhadap pelanggaran proses pelaksanaan AMDAL dapat dengan tepat ditentukan. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh personal atau pegawai pemerintah. Oleh karena itu, peranan pegawai pemerintah yang profesional sangat penting dalam proses ini. (Djanius Djamin,2007:178).

Sumber:

Friday, 2 January 2015

Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang Periode 2005-2025





                Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 4Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana (RPJPN 2005-2025) Pembangunan Jangka Panjang Nasional telah disusun sebagai kelanjutan dan pembaruantahap awal perencanaan pembangunan di Indonesia.

                RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJPN sendiri bbertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan seperti yang  diamanatkandalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.Rencana jangka panjang ini melibatkan perestrukturisasikelembagaan sekaligus menjaga bangsa agar tidak tertinggal  dengan negara-negara lain.

Visi dan Misi RPJPN:
               
"INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR"
               
                Dengan penjelasan sebagai berikut:
               
                >Mandiri
                Bangsa mandiri adalah bangsa yang mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.

                >Maju
                Suatu bangsa dikatakan makin maju apabila sumber daya manusianymemiliki kepribadianbangsa, berakhlak mulia, dan berkualitas pendidikan yang tinggi.

                >Adil
                Sedangkan Bangsa adil berarti tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun,
                baik antarindividu, gender, maupun wilayah.

                >Makmur
                Kemudian Bangsa yang makmur adalah bangsa yang sudah terpenuhi seluruhkebutuhan hidupnya, sehingga dapat memberikan makna dan arti penting bagibangsa-bangsa lain di dunia.

                Delapan Misi Pembangunan Nasional adalah sebagai berikut:
               
1. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya,dan beradabberdasarkan falsafah Pancasila
                Memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan yang bertujuan membentukmanusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memeliharakerukunan internal dan antarumat beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya,mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya bangsa,  dan memilikikebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral,dan etika pembangunan bangsa.
               
2. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing
                 Mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya  saing;meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui penelitian; pengembangan, danpenerapan menuju inovasi secara berkelanjutan;membangun infrastruktur yang maju sertareformasi di bidang hukum dan aparatur negara; dan memperkuat perekonomian domestik berbasis keunggulan setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangunketerkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan termasuk pelayanan jasa dalamnegeri.

 3. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum
                adalah memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh; memperkuat peran   masyarakat sipil; memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah;menjaminpengembangan media dan kebebasan media dalam mengomunikasikan kepentinganmasyarakat; dan melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak rakyat kecil.

4. Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu
                Membangun kekuatan TNI hingga melampaui kekuatan esensial minimum sertadiseganidikawasan regional dan internasional; memantapkan kemampuan dan meningkatkanprofesionalisme Polri agar mampu melindungi dan mengayomi masyarakat; mencegah tindakkejahatan, dan menuntaskan tindakan kriminalitas; membangun kapabilitas lembaga intelijendan kontra-intelijen negara dalam penciptaan keamanan nasional; serta meningkatkan kesiapankomponen cadangan, komponen pendukung pertahanan dan kontribusi industri pertahanannasional dalam sistem pertahanan semesta.

5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan
                Meningkatkan pembangunan daerah; mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh,keberpihakan kepada masyarakat, kelompok dan wilayah/daerah yang masih lemah; menanggulangi kemiskinan dan pengangguran secara drastis; menyediakan akses yang samabagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi; sertamenghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender.
               
6. Mewujudkan Indonesia asri dan lestari

        Memperbaiki pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antarapemanfaaatan, keberlanjutan, keberadaan, dan kegunaan sumber daya alam danlingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung, dan kenyamanan dalamkehidupan pada masa kini dan masa depan, melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara   penggunaan untuk pemukiman, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya konservasi; meningkatkan   pemanfaatan ekonomi sumber daya alam danlingkungan yang berkesinambungan; memperbaikipengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mendukung kualitas kehidupan;memberikan keindahan dan kenyamanan kehidupan; serta meningkatkan pemeliharaan danpemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan.

7Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju,kuat, danberbasiskan kepentingan nasional

Menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan pemerintah agar pembangunan Indonesiaberorientasi kelautan; meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang berwawasankelautan melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan; mengelola wilayah   laut nasional untuk mempertahankan kedaulatandan kemakmuran; dan membangun ekonomikelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secaraberkelanjutan.

8. Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional        

Memperjuangkan kepentingan nasional; melanjutkan komitmen Indonesia terhadappembentukan identitas dan pemantapan integrasi internasional dan regional; dan mendorongkerja sama internasional, regional dan bilateral antarmasyarakat, antarkelompok, sertaantarlembaga di berbagai bidang.



                 Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan yaitu :

1.          RPJM Nasional I Tahun 2005–2009
        diarahkan untuk menata kembali dan membangun Indonesia di segala bidang yang ditujukanuntuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dan yang tingkat kesejahteraan rakyatnya meningkat.

2.          RPJM Nasional II Tahun 2010–2014
        ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang denganmenekankan pada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangankemampuan iptek sertapenguatan daya saing perekonomian.

3.          RPJM Nasional III Tahun 2015–2019
ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunansecara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian dayasaing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dansumber daya manusia berkualitas serta kemampuan iptek yang terus meningkat.

4.          RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024
        ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmurmelalui percepatan pembangunan diberbagai bidang dengan menekankan terbangunnyastruktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayahyang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing.

                RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya. yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Sumber:
-http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Perencanaan_Pembangunan_Nasional
-http://www.indonesia-investments.com/id/proyek/rencana-pembangunan-pemerintah/rencana-pembangunan-jangka-panjang-nasional-rpjpn-2005-2025/item308
- PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2010 - 2014